KARAWANG - Seorang mahasiawa berinisial WA (21) dibekuk Polres Karawang, setelah diduga membuat dan menjual Sertifikat Vaksin tanpa melalui vaksinasi Covid-19. "Pelaku berinisial WA (21) merupakan warga Perum Bintang Alam, Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur," ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana. Oliestha mengatakan, penangkapan pelaku ini berawal dari informasi program Lapor Pak […]

Read more of this post