KBRN, Ambon: Dua orang polisi yang bertugas di Polres Kepulauan Aru, Polda Maluku, Bripka RH dan Brigadir DT dipecat atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat karena dinilai melakukan disersi dan menelantarkan anak istri. Meski keduanya tidak hadir, upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tetap dilakukan tepat di Aula Ursia Urlima Polres Kepulauan Aru. Dua mantan […]

Read more of this post