KARAWANG-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menyegel perusahaan tambang PT Atlasindo Utama di Kecamatan Tegalwaru, Karawang. Perusahaan tersebut dilarang beroperasi sementara waktu. "Iya memang benar disegel KLHK," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Wawan Setiawan, Senin (27/9). Wawan menjabarkan, penyegelan dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) […]

Read more of this post