PUSAKANAGARA- Eksekusi lahan pada Pabrik Tua bekas gilingan padi di Kampung Pusakajati Desa Pusakaratu tak jadi atau batal dilakukan. Meski, ada kegiatan eksekusi namun belakangan informasi yang didapat Pasundan Ekspres, eksekusi perkara nomor: 25/Pdt. G/2020/PN SNG tidak jadi dilakukan. Menurut Tim Kuasa Hukum PT NV Penggilingan Beras dan Industri Sukdjaja Mariani Wiwik S.H.,M.H. usai proses […]

Read more of this post