KBRN, Jakarta: Polisi memanggil terlapor FH dalam kasus ujaran kebencian yang mencuat di media sosial Twitter. Pemanggilan terhadap FH akan dilakukan sebagai pemeriksaan terhadap saksi. Pemanggilan terhadap FH telah tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP). Tembusan surat itu disampaikan bersamaan dengan surat panggilan terhadap FH Kamis (6/1/2022) malam. "Surat panggilan tersebut berisi pemanggilan kepada […]

Read more of this post