KBRN, Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, kasus Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Jawa Barat tidak cukup bukti.  Hal itu diketahui setelah Polri melakukan gelar perkara atas kasus yang sempat viral tersebut.  "Hasil gelarnya ya tidak cukup bukti, sehingga tahap duanya (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, […]

Read more of this post