KBRN, Jakarta: Mabes Polri telah memblokir empat rekening milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait dugaan penipuan dan pencucian uang (TPPU) binary option atau Binomo. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, empat rekening milik Indra Kenz bersaldo puluhan miliar rupiah. "Pengembangan kasus tersebut sudah kami lakukan blokir terhadap […]

Read more of this post