KBRN, Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menegaskan, pemalsu dokumen syarat perjalanan bakal dihukum. Pemalsuan tersebut mencakup hasil tes Covid-19 maupun surat keterangan dokter. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. SE ini ditetapkan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 […]

Read more of this post