KBRN, Jakarta: Pasangan Suami Istri (Pasutri) berinisial A (35) dan F (30) telah diamankan pihak kepolisian Polsek Kebon Jeruk karena mengedarkan narkoba jenis ganja di kawasan Kebon Jeruk.  Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Pradita Yulandi, mengatakan, pasutri ini merupakan jaringan narkoba lapas.  "Pasutri ini merupakan jaringan narkoba lapas," ucap Pradita kepada wartawan di Mapolsek Kebon […]

Read more of this post