KBRN, Bandung: Dengan adanya Instruksi Mentri Dalam Negri (Inmendagri) nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 saat Natal dan Tahun baru 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan melarang segala bentuk kegiatan di masyarakat. Terkait hal tersebut, menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menjelaskan bahwa Pemkot Bandung segera memutuskan kebijakan penerapan pembatasan kegiatan […]

Read more of this post